Sunday, January 7, 2018

Pengertian KALAM ( الكَلاَمُ ) Dalam Jurumiyah

Pengertian KALAM ( الكَلاَمُ ) Dalam Jurumiyah

BAB I
KALAM ( الكَلاَمُ )

A. Pengertian
)الكَلاَمُ هُوَ اللَّفظُ المُرَكَّبُ المُفِيْدُ بِالْوَضْعِ(.
"Kalam adalah lapadz yang tersusun serta memberi pengertian yang sempurna sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh orang  Arab ( Wadlo )".

Penjelasan:
Kalam adalah lafadz yang tersusun dari dua buah kata atau lebih dan memeberikan pengertian yang sempurna serta sesuai dengan peraturan yang telah diwadlokan ( ditetapkan ) oleh orang arab.
Contoh:

"Kitab itu penting
*          الكِتَابُ مُهِمُّ
"Pemandangan itu indah
*          المَنْظَرُ جَمِيْلٌ
"Para pelajar berlangganan majalah
*          اِشْتَرَكَ الطُلاَّبُ فِى المَجَلاَّتِ
"Koran dan majalah mempunyai pengaruh  yang besar bagi masyarakat
*          لِلْجَرَائِدِ وَالمَجَلاَّتِ أَثَارٌ مُفِيْدٌ لِلْمُجْتَمَعِ

B. Syarat-syarat kalam

1.      اللَّفظُ ( Perkataan ), yaitu:
الصَّوْتُ المُشْتَمِلُ عَلَى بَعْضِ حُرُوفِ الهِجَائِيَةِ
"Suara yang meliputi sebagian huruf hijaiyah".
Contoh:  مِنْ, يَنْصُرُ , مَسْجِدٌ dan sebagainya.
2.     المُرَكَّبُ ( Tersusun ), yaitu:
ماَتَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فَأَكْثَرَ
"Sesuatu yang tersusun dari dua buah kata atau lebih"

Contoh:
"Kitab itu penting
*      الكِتَابُ مُهِمُّ
"Pemandangan itu indah
*      المَنْظَرُ جَمِيْلٌ

3.     المُفِيْدُ ( memberi pengertian yang sempurna), yaitu:
مَا أَفَادَ فَائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوْتُ مِنَ المُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ عَلَيْهَا
"Sesuatu yang memberikan paidah yang sempurna yaitu sekiranya mutakallim ( pembicara ) dan pendengar diam( tidak memberikan tanggapan)".

Mutakallim diam dalam arti dia tidak perlu menerangkan lagi ungkapan yang telah dikemukakan olehnya. Dan pendengar diam dalam arti dia tidak perlu menanyakan lagi redaksi yang ia dengar dari mutakallim
4. بالوضع yaitu bahwasannya lafadz yang sudah tersusun serta memberi pengertian kepada mutakalim dan sami ( pendengar ) secara sempurna tersebut dimaksudkan oleh mutakalim, tidak dalam keadaan lupa atau tidak disengaja. Ada pula yang mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan wadlo tersebut adalah bahwasannya lafadz tersebut sesuai dengan wadlo atau peraturan yang telah ditetapkan oleh orang Arab.

Catatan:
1.      الكَلاَم dalam bahasa Indonesia suka disebut Kalimat
2.     الكلِمَة dalam bahasa Indonesia suka disebut Kata
3.     الكلِمَة ada yang terdiri dari satu huruf, dua huruf atau lebih, hanya saja tidak melebihi tujuh huruf.

Bagikan

Jangan lewatkan

Pengertian KALAM ( الكَلاَمُ ) Dalam Jurumiyah
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

3 komentar

Tulis komentar
avatar
May 28, 2019 at 3:45 PM

Terimakasih juga atas info dan ilmunya,saya menjadi tahu kalam dll,dalam bahasa yang mudah saya fahami,sekali lagi syukron...

Reply
avatar
August 2, 2020 at 3:45 PM

jadi apa perbedaan antara kalam dengan jumlah (kalimat)?

Reply